Asosiasi Pengusaha Prediksi 15 Juta Pekerja Kena PHK Akibat Pandemi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi, pekerja korban PHK terdampak COVID-19 di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Pengusaha memproyeksi jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 15 juta orang selama pandemi corona.
5/6/2020, 19.13 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memperkirakan jumlah angkatan kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK mencapai 30%. Hal ini disebabkan pandemi corona memukul hampir semua sektor industri di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, total angkatan kerja di sektor formal secara nasional mencapai 50 juta orang. Dengan begitu,  jumlah karyawan yang mendapatkan PHK berkisar di angka 15 juta jiwa.

"PHK berdampak pada 30% dari total angkatan kerja di sektor formal, belum lagi yang sektor informal," kata Hariyadi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (5/6).

Adapun karyawan yang memiliki risiko tinggi mendapatkan PHK merupakan karyawan yang berusia 50 tahun ke atas dan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Hariyadi, perusahaan tidak memanggil karyawan-karyawan tersebut setelah dirumahkan dengan alasan kesehatan atau tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan.

"Sejak adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, semua karyawan itu banyak yang statusnya kontrak, sekarang tidak terkena PHK tapi menunggu kontraknya habis kemudian tidak diteruskan, ini yang kami khawatirkan," kata dia.

(Baca: Produksi Anjlok saat Pandemi, Separuh Pabrik Tekstil Terancam Tutup)

(Baca: Susi Air PHK Karyawan Imbas 99% Penerbangannya Berhenti Saat Pandemi)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyatakan pengangguran akibat penyebaran Covid-19 mencapai 10 juta orang. Angka tersebut dihitung dari jumlah karyawan yang dirumahkan dan PHK di seluruh sektor industri dan UMKM.

Sedangkan catatan Kementerian Tenaga Kerja hingga 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak pandemi corona sebanyak 2.084.593 pekerja, baik dari sektor formal maupun informal. Data pekerja itu berasal dari 116.370 perusahaan. 

Adapun rinciannya, jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.

(Baca: Terpukul Pandemi Corona, Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto