Indef Kritik Pemerintah Setengah Hati Membantu UMKM

ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Ilustrasi, perajin rotan UMKM. Indef sebut pemerintah tak serius membantu UMKM karena subsidi bunga UMKM kurang besar serta insentif pajak jauh lebih sedikit dibanding industri besar.
Penulis: Agung Jatmiko
10/6/2020, 17.49 WIB

"Bisa juga menggunakan dana desa, yang diberikan atau ditambah alokasi khusus untuk pengembangan ekonomi masyarakat bawah," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan teknis pemberian subsidi bunga bagi debitur UMKM. Relaksasi tersebut merupakan salah satu dari bagian program pemulihan ekonomi nasional.

(Baca: Debitur UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriteria & Syaratnya)

Aturan subsidi bunga UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Juni 2020.

Dalam aturan ini, subsidi bunga yang akan diberikan bervariasi, tergantung dari plafon kredit debitur UMKM. Kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan, paling tinggi 25%. Subsidi akan diberikan selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Kemudian, kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 miliar, subsidi bunga diberikan 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ini efektif per tahunnya, atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Lalu, kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Subsidi tersebut efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara, untuk debitur UMKM dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, Rp 10 juta sampai Rp 500 miliar, subsidi bunga diberikan 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.

Selanjutnya, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai RP 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

(Baca: HIPMI Kritik Relaksasi Kredit Belum Sepenuhnya Menyasar UMKM)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika