Tentang Cantrang yang Kena Sindir Susi Pudjiastuti

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyindir pemerintah yang mengizinkan kembali pemakaian delapan alat tangkap ikan, termasuk cantrang.
Penulis: Sorta Tobing
11/6/2020, 12.54 WIB

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wanto Asnim mengatakan bahwa persoalan alat tangkap seperti cantrang merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu, harus ada kajian termasuk dari aspek sosial kemasyarakatan seperti apakah nelayan di suatu daerah bisa menyetujui penggunaan cantrang atau tidak, agar tidak menjadi konflik.

Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan kembali delapan alat tangkap ikan, termasuk cantrang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Apa Itu Cantrang?

Salah satu alat tangkap ikan yang kerap menjadi perdebatan adalah cantrang. Situs Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut cantrang merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Alat tangkap ini dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Lalu, kedua ujung tali itu ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

Penggunaan tali selambar tersebut bisa mencapai panjang lebih dari satu kilometer. Kondisi itulah yang membuat sapuan lintasan talinya sangat luas. Ikan kecil maupun besar akan sangat mudah tertangkap. Penarikan jaring juga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem laut.

(Baca: Beda Kebijakan Menteri Edhy dan Susi, dari Lobster hingga Kapal Maling)

Pada kapal berukuran di atas 30 GT yang dilengkapi penyimpanan berpendingin (cold storage0, cantrang dioperasi dengan tali selambar sepanjang enam kilometer. Dengan perhitungan sederhana, jika kelilingnya 6 ribu meter, diperoleh luas daerah sapuan tali sebesar 289 hektare.

Berdasarkan hasil penelitian di Brondong-Lamongan, hanya 51% hasil tangkapan cantrang berupa ikan target. Adapun penelitian di Tegal, Jawa Tengah, menyebut cantrang hanya dapat menangkap 46% ikan target dan sisanya didominasi ikan runcah.

Ikan hasil tangkapan tersebut dimanfaatkan pabrik surimi (daging ikan yang dilumatkan hingga menjadi pasta) dengan harga maksimal Rp 5 ribu per kilogram. Sedangkan tangkapan nontarget menjadi bahan tepung ikan untuk pakan ternak.

Halaman:
Reporter: Antara