Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dengan ancaman 1 tahun penjara. Tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dianggap sangat ringan dan mendapat kritik dari publik.
Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyerang Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat. Syarif menilai proses persidangan kasus penyerangan Novel sebagai panggung sandiwara.
"Saya melihat pengadilan ini sebagai 'panggung sandiwara'," kata Syarif dikutip dari Antara, Jumat (12/6).
(Baca: Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel Satu Tahun Penjara)
Syarif membandingkan dengan terdakwa kasus penganiayaan Bahar Bin Smith yang dituntut hukuman 6 tahun penjara. "Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith," katanya.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menganggap tuntutan rendah terhadap penyerang penyidik KPK berimplikasi pada tiga hal.
Pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut penyerangan terhadap Novel Baswedan, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK.
Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas menyebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.
(Baca: Tim Advokasi Temukan 9 Kejanggalan di Sidang Penyiraman Novel Baswedan)
Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.
"Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," ungkap Yudi.
Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan.
Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.
Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut.
(Baca: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap)
Adapun Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah memahami kekecewaan Novel dan masyarakat terhadap tuntutan kepada dua pelaku penyerangnya.
“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut,” kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (12/6).
Menurut Ali, kasus Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum. Sebab, Novel yang menjadi korban dalam kasus ini juga merupakan penegak hukum yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.
Atas dasar itu, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bisa memutus perkara penyerang Novel dengan adil. KPK pun meminta mereka menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua penyerang Novel sesuai kesalahannya.
KPK juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara bisa mempertimbangkan rasa keadilan publik. Termasuk posisi Novel sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.
“Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Ali.
Jaksa mengatakan tuntutan ringan kepada dua pelaku penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, lantaran mereka sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP. Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.
Fatoni lalu menjelaskan dalam surat tuntutan, Ronny dan Rahmat mengatakan tidak suka dengan Novel karena dianggap mengkhianati Polri. “Sehingga menimbulkan niat untuk memberikan pelajaran dengan membuat luka berat,” katanya.
(Baca: Jokowi Minta Tak Ada Kegaduhan dalam Bongkar Kasus Novel Baswedan)