Dewan Pers Imbau Profesionalisme Media soal Putusan Blokir Internet

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Redaksi
Editor: Yuliawati
12/6/2020, 21.44 WIB

Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Nuh mengatakan, kasus kesalahan dalam pemberitaan putusan PTUN ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia. Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji
kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.

(Baca: AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Buzzer)

Dewan Pers mengimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi.

Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media. Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya.

"Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai," kata Nuh.

(Baca juga: Terdampak Covid-19, Pers & Perusahaan Media Perlu Insentif Pemerintah)

Halaman: