Penumpang Dibatasi 70%, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
15/6/2020, 19.06 WIB

Pemerintah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat di tengah pandemi corona. Hal ini karena jumlah penumpang dibatasi maksimal 70% dari kapasitas.

Harga tiket pesawat diperbolehkan naik, meski biaya operasional tak berubah untuk setiap perjalanan. “Kalau batasan 70% dianggap tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, silakan dinaikkan harga tiketnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko  Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/6).

Hanya, kenaikan tarif pesawat itu harus sesuai dengan batas atas yang telah ditetapkan. Ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(Baca: Masuk Era Normal Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak)

Selama ini, Ridwan menilai tarif batas atas dalam aturan tersebut belum pernah dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan. “Kalau mau, silakan dimanfaatkan,” kata Ridwan.

Meski demikian, Ridwan mengingatkan bahwa kenaikan harga tarif pesawat ini semata agar industri penerbangan dalam negeri dapat beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Dia tak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.

“Tolong dipertimbangkan juga, secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat,” kata Ridwan. (Baca: Kemenhub Akan Tingkatkan Kapasitas Pesawat Bertahap hingga 100%)

Kementerian Perhubungan sebelumnya membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu