Pemerintah Klaim Penyederhanaan Birokrasi PNS Telah Mencapai 60%

ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut upaya penyederhanaan birokrasi PNS eselon III dan IV telah mencapai 60%.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/6/2020, 18.43 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, penyederhanaan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai kementerian/lembaga terus berlangsung.

Ia menyebut, proses inventarisasi untuk pemangkasan dan peleburan PNS eselon III dan IV sudah mendekati 60% hingga saat ini. Upaya penyederhanaan ini dilakukan di tiga kementerian dan enam lembaga.  Ada pula, kementerian yang telah memangkas PNS eselon I

Meski demikian, Tjahjo menyebut ada kementerian yang masih harus menambah eselon I dan II. Penambahan ini, ia katakan, sebagai respons kementerian tersebut untuk menjawab visi dan misi Presiden.

"Upaya penyederhaaan targetnya selesai akhir tahun. Bagi kementerian atau lembaga yang tidak melakukan, tunjangan kinerja mereka akan ditunda," kata Tjahjo, dalam sebuah diskusi virtual, Senin (22/6).

Ia menambahkan, penundaan pemberian tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga yang belum selesai menjalankan reformasi birokrasi telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, pemerintah telah memulai perampingan PNS eselon III dan IV sejak November 2019 lalu. Tindakan ini dilakukan agar rentang pengambilan keputusan oleh pemerintah bisa lebih singkat.

(Baca: Reformasi Birokrasi, Jokowi Pangkas Jabatan Eselon PNS)


Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, sebelum reformasi birokrasi, pengambilan keputusan harus melalui empat rentang, yakni melalui PNS eselon I, II, III, dan IV. Sehingga kalau ada pengurangan eselon, maka rentang pengambilan kebijakan jadi lebih pendek.

Pemangkasan birokrasi ini memang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode yang kedua ini. Menurutnya, rantai birokrasi dan prosedur kerja yang lebih sederhana akan berdampak pada optimalisasi layanan publik.

Perampingan ini juga merupakan percepatan implementasi kebijakan pemerintah dan pengutamaan kompetensi melalui jabatan fungsional. Selain itu, investasi akan lebih mudah masuk ke Indonesia.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara dan Bank Dunia, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tingkat eselon III dan IV tercatat mencapai 238.000. Rinciannya, ASN eselon III sebanyak 52 ribu orang dan eselon IV sebanyak 186 ribu orang.

Sedangkan jumlah ASN untuk eselon I dan II tercatat mencapai 9.686 orang, dengan rincian 286 ASN eselon I dan 9.400  ASN eselon II.

(Baca: Sri Mulyani Hapus 93 Jabatan Eselon III dan IV Kemenkeu)

Reporter: Dimas Jarot Bayu