Aturan Pesangon dalam Omnibus Law hingga 9 Bulan Gaji, Ini Hitungannya

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja.
Penulis: Yuliawati
13/2/2020, 18.16 WIB

Pemerintah mengatur pesangon dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Perhitungan pesangon tersebut diatur dalam Bab IV mengenai Ketenagakerjaan Pasal 156. Selain pesangon, omnibus law mengatur uang penghargaan masa kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.

(Baca: Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law)

Adapun perhitungan pesangon tersebut berdasarkan masa kerja buruh. Semakin lama bekerja maka pekerja bakal mendapat pesangon yang lebih besar. Perolehan pesangon terkecil untuk masa kerja kurang satu tahun dengan mendapatkan hanya satu bulan upah. Yang tertinggi untuk masa kerja lebih dari delapan tahun dengan perolehan sembilan bulan upah. 

Berikut tabel perolehan pesangon berdasarkan masa kerja:

Masa KerjaJumlah Pesangon
1 tahun1 bulan upah
> 1 tahun, 2 tahun2 bulan upah
> 2 tahun, 3 tahun3 bulan upah
> 3 tahun, 4 tahun4 bulan upah
> 4 tahun, 5 tahun5 bulan upah
> 5 tahun, 6 tahun6 bulan upah
> 6 tahun, 7 tahun7 bulan upah
> 7 tahun, 8 tahun8 bulan upah
> 8 tahun9 bulan upah

(Baca: Pengusaha Keberatan Ketentuan Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law)

Begitu pun perhitungan uang penghargaan masa kerja akan diberikan berdasarkan masa kerja. Jumlah tertinggi untuk masa kerja 21 tahun atau lebih dengan perolehan uang penghargaan delapan bulan upah. Berikut rincian:

Masa KerjaJumlah Uang Penghargaan
> 3 tahun, 6 tahun2 bulan upah
> 6 tahun, 9 tahun3 bulan upah
> 9 tahun, 12 tahun4 bulan upah
> 12 tahun, 15 tahun5 bulan upah
> 15 tahun, 18 tahun6 bulan upah
> 18 tahun, 21 tahun7 bulan upah
> 218 bulan upah

(Baca: Diatur Omnibus Law, Perusahaan Besar Bakal Beri Bonus Lima Kali Gaji)

Penulis : Destya Galuh Ramadhani