Aturan Pesangon dalam Omnibus Law hingga 9 Bulan Gaji, Ini Hitungannya
Pemerintah mengatur pesangon dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Perhitungan pesangon tersebut diatur dalam Bab IV mengenai Ketenagakerjaan Pasal 156. Selain pesangon, omnibus law mengatur uang penghargaan masa kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.
(Baca: Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law)
Adapun perhitungan pesangon tersebut berdasarkan masa kerja buruh. Semakin lama bekerja maka pekerja bakal mendapat pesangon yang lebih besar. Perolehan pesangon terkecil untuk masa kerja kurang satu tahun dengan mendapatkan hanya satu bulan upah. Yang tertinggi untuk masa kerja lebih dari delapan tahun dengan perolehan sembilan bulan upah.
Berikut tabel perolehan pesangon berdasarkan masa kerja:
Masa Kerja | Jumlah Pesangon |
1 tahun | 1 bulan upah |
> 1 tahun, 2 tahun | 2 bulan upah |
> 2 tahun, 3 tahun | 3 bulan upah |
> 3 tahun, 4 tahun | 4 bulan upah |
> 4 tahun, 5 tahun | 5 bulan upah |
> 5 tahun, 6 tahun | 6 bulan upah |
> 6 tahun, 7 tahun | 7 bulan upah |
> 7 tahun, 8 tahun | 8 bulan upah |
> 8 tahun | 9 bulan upah |
(Baca: Pengusaha Keberatan Ketentuan Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law)
Begitu pun perhitungan uang penghargaan masa kerja akan diberikan berdasarkan masa kerja. Jumlah tertinggi untuk masa kerja 21 tahun atau lebih dengan perolehan uang penghargaan delapan bulan upah. Berikut rincian:
Masa Kerja | Jumlah Uang Penghargaan |
> 3 tahun, 6 tahun | 2 bulan upah |
> 6 tahun, 9 tahun | 3 bulan upah |
> 9 tahun, 12 tahun | 4 bulan upah |
> 12 tahun, 15 tahun | 5 bulan upah |
> 15 tahun, 18 tahun | 6 bulan upah |
> 18 tahun, 21 tahun | 7 bulan upah |
> 21 | 8 bulan upah |
(Baca: Diatur Omnibus Law, Perusahaan Besar Bakal Beri Bonus Lima Kali Gaji)
Penulis : Destya Galuh Ramadhani