Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dan Komisi VII DPR sepakat menambah anggaran kegiatan dan infrastruktur sektor energi pada tahun ini. Anggaran yang semula Rp 235,72 miliar bertambah menjadi Rp 350 miliar.
Tambahan anggaran bakal digunakan untuk pengadaan kembali program konverter kit untuk nelayan, konverter kit petani, pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), dan pengerjaan sumur bor air tanah.
Kementerian ESDM awalnya hanya menyanggupi tambahan anggaran sebesar Rp 235,75 miliar. Sedangkan anggota dewan mengupayakan agar tambahan anggaran lebih dari Rp 350 miliar. Akhrnya kedua pihak sepakat menambah anggaran sebesar Rp 350 miliar.
Angka tersbut merupakan hasil dari pemangkasan anggaran kegiatan non infrastruktur di Kementerian ESDM, seperti perjalanan dinas, paket meeting, pengadaan peralatan, dan honorarium. "Usulan kami, efisiensi perjalanan dinas dan paket meeting yang bisa digeser untuk infrastruktur,' ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial pada Rabu (24/6).
(Baca: Ditolak DPR, Menteri ESDM Terpaksa Revisi Kembali Anggaran Tahun Ini)
Lebih lanjut, Ego meminta waktu untuk menyusun kembali program untuk empat proyek yang mendapat tambahan anggaran. Pasalnya, Kementerian ESDM hanya menghitung program kegiatan dengan anggaran Rp 235,75 miliar.
Adapun dana sebesar Rp 235,75 miliar awalnya dialokasikan untuk program konverter kit nelayan sebanyak 15.000 paket senilai Rp 131,25 miliar. Kemudian, konverter kit petani sebanyak 7.500 paket dengan alokasi dana Rp 61,88 miliar.
Berikutnya, program kegiatan PJU-TS mendapatkan alokasi senilai Rp 30,60 miliar untuk 1.800 titik. Sedangkan, kegiatan sumur bor air tanah mendapatkan alokasi Rp 12 miliar untuk 12 titik.
"Kami mohon waktu mengeluarkan angka detailnya. Angka berubah menjadi Rp 350 miliar, kami sesuaikan volumenya," kata Ego.
Selain itu, Komisi VII dan Kementerian ESDM menyepakati penentuan waktu, alokasi, dan tempat pelaksanaan program kegiatan tersebut dikonsultasikan lebih dahulu dengan pimpinan dan anggota Komisi VII. Hal itu berkaitan dengan kebutuhan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
(Baca: DPR Desak Kementerian ESDM Tak Pangkas Anggaran Pengeboran Sumur Air)