2.892 Keluarga Miskin Tak Terima Bantuan Program Keluarga Harapan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warga beraktivitas di permukiman bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Sebanyak 2.892 keluarga miskin Jakarta tak masuk dalam daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan meski memenuhi seluruh kriteria penerima manfaat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
26/6/2020, 17.33 WIB

Koalisi Pemantau Bansos Jakarta mencatat ada 2.892 keluarga miskin di DKI Jakarta yang saat ini belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat. Padahal, ribuan keluarga ini telah memenuhi kriteria penerima PKH.

Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan partisipatif yang dilakukan kepada 3.958 keluarga yang tersebar di 36 kelurahan di Jakarta. Pendataan partisipatif tersebut dilakukan dalam periode 16 April-15 Mei 2020.

"Kami menemukan sebanyak 73% (dari total responden) atau 2.892 keluarga yang sangat miskin ini layak menerima PKH nasional," kata Sekretaris Jenderal Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Dika Moehammad yang juga tergabung di Koalisi Pemantau Bansos Jakarta dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

Dika juga mengungkapkan ada 3.459 keluarga yang dianggap layak mendapatkan PKH dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hanya saja, mereka belum mendapatkannya hingga saat ini.

(Baca: Pemerintah Lipat Gandakan Bantuan PKH Selama 3 Bulan Akibat Pandemi)

Sebaliknya, Dika menyebut ada 1.066 keluarga yang telah menerima PKH dari pemerintah pusat padahal mereka tidak layak untuk menerima bansos tersebut. "Ada juga 12% (499 keluarga) yang tidak layak untuk mendapatkan PKH lokal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Dika.

Temuan ini menunjukkan bahwa pembagian PKH, khususnya kepada warga Jakarta masih belum tepat sasaran. Hal tersebut pun menunjukkan bahwa pendataan penerima bansos PKH, baik dari pemerintah pusat maupun Pemprov DKI masih buruk.

Atas dasar itu, Dika mengusulkan agar Kementerian Sosial bisa membuka kesempatan pada kelompok masyarakat sipil untuk memberi input dalam penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Dika, masyarakat belum diberi ruang untuk terlibat aktif memberikan masukkan atas DTKS.

"Jadi dalam proses pembaruan pemutakhiran DTKS, Kemensos punya skema agar bisa membuka kesempatan publik atau kelompok masyarakat sipil bisa terlibat," kata Dika.

(Baca: Kerap Maladministrasi, Menkeu Tetap Anggarkan Program Keluarga Harapan)

Untuk Pemprov DKI, Dika menilai pelibatan publik untuk perbaikan data warga miskin sebenarnya sudah ada. Hanya saja, hal tersebut masih memerlukan perbaikan.

Khususnya untuk memastikan konsultasi publik dalam pendataan di tingkat kelurahan bisa berjalan baik. "Supaya lebih terbuka dan inklusif," ucapnya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu