Jaksa Agung: Nasabah Manajer Investasi terkait Jiwasraya Jangan Cemas

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin meminta para pemilik reksa dana pada perusahaan-perusahaan tersebut tak cemas dan khawatir.
Penulis: Agustiyanti
27/6/2020, 10.25 WIB

"Dengan demikian nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Hari.

(Baca: Kejaksaan Bakal Periksa Fakhri Hilmi Pekan Depan dalam Kasus Jiwasraya)

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/ PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/ PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM).

Kemudian PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).Tiga belas perusahaan itu diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya.

Halaman:
Reporter: Antara