Masyarakat Riau Tagih Hak Partisipasi 10% di Blok Rokan

Katadata
Ilustrasi, blok migas. Organisasi masyarakat Riau mendesak pemerintah memberikan hak partisipasi 10% Blok Rokan kepada BUMD Riau.
15/7/2020, 15.52 WIB

Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) meminta pemerintah pusat mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pengelolaan Blok Rokan. Salah satu caranya dengan memberi hak partisipasi atau participating interest  (PI) sebesar 10%. 

Pemberian PI 10% bisa dilaksanakan setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan selesai pada Agustus 2020.  "Kami minta PI 10% dikelola, diperjuangkan dengan bagus dan baik. Pemerintah daerah mempercepat persiapan dengan membuat kesepakatan bersama," ujar Ketua Umum FKPMR Chaidir dalam diskusi virtua pada Rabu (15/7).

Selain itu, FKPMR menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian jatah jabatan komisaris PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Menurut Chaidir, Jokowi pernah berjanji untuk memberikan jatah komisaris PHR kepada putera daerah Riau.

Hal tersebut, klaim Chaidir, disampaikan ketika Jokowi berkampanye di Riau untuk Pemilihan Presiden 2019. "Bapak pernah berjanji memberikan kesempatan kepada putra Melayu Riau untuk menjadi komisaris utama hulu Rokan. Kami akan tuntut itu dan jangan ingkar janji," ujar dia.

(Baca: Pertamina Hulu Optimistis Pacu Produksi Blok Rokan Hingga 200.000 BOPD)

Pemerintah pusat telah menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk memperoleh hak partisipasi lebih dari 10% di Blok rokan. Pemerintah akan mengatur skema dan mekanismen jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mampu mengelola hak partisipasi blok tersebut. 

"Skema dan mekanismenya akan kami atur untuk ini," kata Jokowi usai menerima gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara oleh Lembaga Adat Melayu di Pekanbaru pada Sabtu (15/12/2018).

Pemerintah telah mengatur pemberian hak partisipasi kepada daerah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016. Beleid itu memuat ketentuan mengenai kewajiban (mandatory) pengalihan hak kelola ke pemerintah daerah sebesar 10%.

Dalam Pasal 2 Permen 37/ 2016 disebutkan bahwa kontraktor hanya wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penawaran itu dilaksankaan sejak pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan.

Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya, jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam skema kerja sama tersebut, KKKS bakal menanggung biaya yang harus dikeluarkan oleh BUMD. Nantinya, BUMD akan membayar biaya tersebut menggunakan bagi hasil yang diperoleh dari penjualan migas. 

Sebagai gambaran, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak Chevron berakhir pada 2021. Pertamina bakal menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah melalui BUMN. 

Pertamina akan menanggung biaya yang menjadi tanggung jawab BUMD. Pembayaran biaya tersebut diambil dari bagi hasil milik BUMD dari hasil penjualan migas Blok Rokan.

Reporter: Verda Nano Setiawan