Skandal Surat Jalan Joko Tjandra, Kapolri Copot Petinggi Bareskrim

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Kapolri pada Rabu (15/7) copot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya di Bareskrim langtaran kasus surat jalan Joko Tjandra.
15/7/2020, 18.42 WIB

Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan Propam untuk menyelidiki dugaan adanya jenderal yang mengeluarkan surat jalan. Dia juga meminta bawahannya menjaga komitmen dan institusi Polri tersebut. “Kalau ada tanda-tanda, langsung kami beri tindakan tegas,” ujar Listyo.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya mengatakan surat jalan yang dipakai Joko diterbitkan oleh Bareskrim. Surat tersebut bernomor kop SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Tak hanya di Polri, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terpaksa dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran membantu menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP bagi Joko.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan serta akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies beberapa hari lalu.

Kembalinya buron ini ke Indonesia tanpa terdeteksi membuat heboh banyak pihak. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut meradang melihat Joko bisa bepergian tanpa diciduk aparat. "Karena malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra,” kata Mahfud.

(Baca: Dikritik KPK, Mahfud Kaji Ulang Wacana Hidupkan Tim Pemburu Koruptor)

Halaman:
Reporter: Antara