Melihat Skema Perubahan Aturan Dana Pensiun, Termasuk untuk PNS

Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah berencana mengubah aturan dana pensiun. Wacana ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020.
Penulis: Sorta Tobing
20/7/2020, 13.31 WIB

Pemerintah berencana mengubah aturan dana pensiun. Wacana ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020. Nantinya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun bakal diperbarui.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso menyebut ada dua urgensi pemerintah melakukan hal itu. Pertama, perkembangan dana pensiun yang stagnan, terutama yang sifatnya sukarela.

Total dana kelolaan dana pensiun dan tingkat partisipasi masyarakat masih rendah. “BKF melihat perlu adanya perubahan beberapa substansi ketentuan UU Nomor 11/1992,” katanya, Kamis (16/7).

Kedua, membangun sistem yang dapat memberikan hasil optimal bagi pekerja di Indonesia. Di dalamnya termasuk pula memberikan beban yang wajar bagi pemberi kerja sehingga dapat meningkatkan iklim investasi.

Beberapa hal yang perlu diatur dalam revisi aturan itu, menurut Adi, adalah ketentuan yang dapat mendorong kepesertaan program pensiun secara signifikan, perbaikan desain pensiun, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola investasi.

Perubahan aturan juga bakal menetapkan ketentuan mengenai insentif perpajakan, waktu penarikan dana, dan pengelolaan aset. Adi mengatakan revisi undang-undang lama juga bertujuan untuk harmonisasi regulasi terkait, seperti UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU Nomor 24/2022 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Urgensi Pembentukan RUU Dana Pensiun

Diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 , terdapat dua urgensi pembentukan RUU Dana Pensiun dalam PMK 77/2020.

Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, RUU ini berpotensi mengurangi beban APBN dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut.

Kedua,  berpotensi menambah pendapatan negara seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk.

Sebelumnya, pemerintah memang sempat mengkaji pembentukan omnibus law terkait sektor keuangan guna merevisi aturan dana pensiun dan pasar modal. Saat ini, dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992, sedangkan pasar modal diatur UU Nomor 8 tahun 1995.

"Nah kira-kira kami perlu atau tidak, itu kami review. Kalau perlu review, ya dilakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata.co.id di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta pada 30 Januari lalu.

Skema Dana Pensiun PNS Bakal Berubah

Pemerintah juga berencana mengubah skema pemberian dana pensiun bagi pegawai negeri sipil atau PNS dari pay as you go menjadi fully funded. Dengan skema baru ini uang yang diterima para pensiunan akan lebih besar. Besarannya pun nanti dapat ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan perlu melakukan reformasi soal kesejahteraan pensiunan PNS. “Supaya enggak kaget. Yang gede (gajinya), tahu-tahu hanya terima Rp 4,2 juta,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.com, pada awal Juli lalu.

Selama ini pemberian dana pensiuan PNS memakai sistem pay as you go. Dengan skema ini, pensiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Sementara, gaji pokok PNS paling tinggi alias eselon I adalah Rp 5 juta. Sumber pembayaran dana pensiun tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggaran Dana Pensiun Membengkak

Pemerintah Indonesia menanggung beban belanja pegawai yang tinggi pada porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Menilik catatan laporan laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit, belanja pensiun memiliki lonjakan signifikan dari total belanja pegawai secara keseluruhan pada 2007 hingga 2014.

Proporsi jumlah pembayaran pensiun dan uang tunggu terhadap total realisasi belanja pegawai berada di kisaran 31% hingga 37% pada 2007 hingga 2014. Realisasi belanja pegawai juga tercatat naik pada 2017 hingga 2018.

Menurut data LKPP, realisasi belanja pegawai naik sebesar 10,92% dari Rp 312,72 Triliun pada 2017 menjadi Rp 346,89 Triliun di 2018. Dalam periode tersebut, realisasi belanja pensiun dan uang tunggu termasuk yang mengalami kenaikan sebesar lebih dari Rp 13 Trilun.

Proporsi belanja pensiun dan uang tunggu yang tinggi membuat pemerintah berencana mengubah skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema fully funded diharapkan dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah.

Pemerintah masih merampungkan aturan perubahan skema pembayaran dana pensiun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan skema baru itu bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

Menteri Tjahjo belum bisa mengkonfirmasi kapan penerapan skema fully funded pembayaran dana pensiun ini. Pembahasan masih mandek karena fokus pemerintah bergeser ke Program Permulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Skema fully funded berpotensi menaikan dana pensiun PNS. Menurut catatan Kementerian PAN-RB, besaran dana pensiun kalangan eselon I bisa mencapi Rp 20 juta per bulan. Dana tersebut jauh lebih tinggi ketimbang realisasi dana pensiun saat ini yang hanya menyentuh angka Rp 4,5 juta hingga Rp 5 Juta.

Penulis: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Reporter: Agustiyanti