Mahfud MD Minta Aparat yang Terlibat Kasus Joko Tjandra Dijerat Pidana

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Mahfud meminta aparat yang terlibat kasus Joko Tjandra dijerat sanksi pidana.
21/7/2020, 09.53 WIB

Mahfud juga meminta agar pengusutan kasus Joko Tjandra terus berjalan. Dia ingin Joko Tjandra terus diburu oleh Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah disepakati tadi masing-masing institusi mengambil langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan Joko Tjandra,” kata dia.

Sekadar informasi, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo disebut terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra. Dia memberikan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk buronan tersebut.

Prasetijo kini telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia juga terancam Pasal 221 dan 263 KUHP.

Selain itu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Mereka kini telah dimutasi karena dianggap melanggar kode etik perihal penghapusan red notice bagi Joko Tjandra.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu