Jalan Mulai Padat Saat PSBB Transisi, DKI Terapkan Ganjil-Genap Lagi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta.
31/7/2020, 08.52 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat mulai Senin (3/8) pekan depan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan yang telah mengalami peningkatan lagi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi. 

"(Peningkatan volume) dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan resmi, Kamis (30/7).

Berdasarkan pantauan Dishub DKI Jakarta saat masa PSBB transisi, volume lalu lintas di beberapa titik sudah mendekati volume seperti kondisi normal pada Februari 2020. "Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%," kata Syafrin.

Kebijakan ganjil-genap nantinya akan berlaku pada pagi dan sore hari. Pada pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara sore mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hal ini berlaku setiap hari, kecuali Sabtu, Mingu, dan hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden. 

"Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan, termasuk sepeda motor," ujar Syafrin.

Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, kebijakan ini bertujuan pula meningkatkan efetivitas dan efisiensi ruang jalan. Hal ini sebagaimana Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. 

Meski menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kapasitas angkutan umum.  Tujuannya untuk menjalankan protokol kesehatan, khususnya physical distancing atau menjaga jarak.

Selama masa PSBB fase transisi, Dishub DKI Jakarta mencatat kenaikan pengguna angkutan umum dibandingkan saat masa PSBB biasa. Peningkatan tersebut sebesar 19,86%. 

Ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap, yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.

Reporter: Ihya Ulum Aldin