Jalan Mulai Padat Saat PSBB Transisi, DKI Terapkan Ganjil-Genap Lagi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta.
31/7/2020, 08.52 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat mulai Senin (3/8) pekan depan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan yang telah mengalami peningkatan lagi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi. 

"(Peningkatan volume) dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan resmi, Kamis (30/7).

Berdasarkan pantauan Dishub DKI Jakarta saat masa PSBB transisi, volume lalu lintas di beberapa titik sudah mendekati volume seperti kondisi normal pada Februari 2020. "Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%," kata Syafrin.

Kebijakan ganjil-genap nantinya akan berlaku pada pagi dan sore hari. Pada pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara sore mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hal ini berlaku setiap hari, kecuali Sabtu, Mingu, dan hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden. 

"Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan, termasuk sepeda motor," ujar Syafrin.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin