Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali membuka bioskop setelah sebelumnya ditutup selama kurang lebih lima bulan imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Rencana pembukaan bioskop ini telah dilakukan dan dikaji oleh Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait pembukaan kembali bioskop pada masa pandemi corona. Ia menjelaskan bahwa kajian telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir terhadap kemungkinan pembukaan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Bioskop memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas juga bisa meningkat jika suasana mental atau fisik individu ditingkatkan,” ujar Wiku dalam siaran pers, Rabu (26/8).
Meski demikian, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, serta melalui tahapan pra-kondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah diikuti dengan monitoring dan evaluasi.
Wiku mengatakan dalam pra-kondisi pengelola bioskop diharapkan untuk memastikan terkait kesiapan fasilitas cinema atau theater, fasilitas pendukung dan penyelenggaraan. Selain itu, seluruh pihak juga harus memastikan kesehatan dari masyarakat yang merupakan konsumen bioskop.
Terkait timing, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa tidak seluruh bioskop dibuka dalam waktu bersamaan, karena semua aktivitas yang akan dibuka perlu persiapan dan perhitungan yang matang. Sementara pada tahapan prioritas, pelaku yang berkepentingan perlu melihat prioritas sektor maupun dalam konteks fasilitas yang akan dibuka.
Menyikapi rencana pembukaan bioskop, Wiku menjelaskan bahwa tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan Covid dengan Pemprov DKI Jakarta yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.
Dari hasil kajian Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan Pemda dan pengelola bioskop terkait rencana pembukaan kembali. Pertama, memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” ujar Wiku.
Kedua, merekomendasikan pengunjung bioskop dibatasi di rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, pengunjung yang diperbolehkan menonton sebaiknya mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
Ketiga, menerapkan protokol kesehatan dasar di dalam theater yakni pengaturan jarak kursi dan pengenaan masker. Artinya, selama menonton pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah, untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung.
Terakhir, membatasi waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam serta melaksanakan penjualan secara daring atau online. Penjualan secara online dilakukan untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemda berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik. Wiku pun mengharapkan agar masyarakat dapat bekerja sama menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.