Bawa 3,09 Kg Sabu, Dua Penumpang Transit di Batam Dibekuk Petugas BC

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8/9/2020, 20.20 WIB

Jakarta – Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang berwenang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal terus melakukan penindakan secara masif terhadap peredaran narkotika. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran narkotika di Indonesia.

Pada Sabtu (25/08), Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang penumpang transit di Bandara Hang Nadim. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku. “Petugas di lapangan memutuskan untuk memeriksa mereka secara mendalam,” kata Susila Brata, Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Dari informasi yang didapat kedua penumpang berinisial M dan R berasal dari Pekanbaru dan transit di Batam untuk menuju Surabaya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku R kami menemukan lima belas bungkus sabu seberat 1.702 gram yang disembunyikan di bagian betis dan celana dalam. “Dari pelaku berinisial M ditemukan 1.388 gram yang disembunyikan dalam sepatu,” Susila menjelaskan. Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu terhadap empat kasus penyelundupan narkotika yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, saat ini Bea Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak telah empat kali menindak narkotika dengan total barang bukti mencapai 12,8 Kg.

Penindakan yang secara kontinyu dilakukan Bea Cukai beserta aparat penegak hukum lainnya merupakan peringatan keras bagi pihak mana pun yang mencoba memasukkan narkotika. Aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi di mana pun dan kapan pun.