59 Negara Tutup Pintu, Indonesia Juga Belum Terbuka bagi WNA

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Suasana lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4/2020)akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
10/9/2020, 19.10 WIB

"Kami komitmen meningkatkan standard safe travel dengan segala kebutuhan dan persyaratan yang diperlukan," ujar dia.

Rencana tersebut juga bertujuan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di Bali. Sebab, lanjut dia, sebagian besar usaha mikro hingga perhotelan di Pulau Dewata tengah berhenti beroperasi.

"Kalau tidak, mereka tentu akan kecewa dan menunggu saja dengan kondisi 80% UKM tidak beroperasi. Hotel sudah setengah pingsan," kata Mahendra.

Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengeluarkan peringatan perjalanan bagi warganya yang hendak bepergian ke luar negeri. Peringatan perjalanan itu dibagi menjadi empat tingkat risiko, yakni level 3, level 2, level 1, dan tanpa peringatan perjalanan.

195 negara berada di level 3 karena risiko penularan virus corona masih tinggi, termasuk Indonesia. CDC merekomendasikan warga AS menghindari seluruh perjalanan, termasuk untuk urusan penting ke seluruh negara tersebut.

Selain itu, Departemen Imigrasi Malaysia juga menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap Covid-19. Menteri Pertahanan Malaysia pada Kamis (3/9) mengumumkan larangan masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 melebihi 150.000 kasus.

Kementerian Luar Negeri telah mengkonfirmasi bahwa ada 59 negara yang menutup pintu bagi WNI. Larangan itu juga berlaku bagi warga negara lain yang tiba dari Indonesia. Pemerintah tengah melakukan lobi terhadap negara-negara tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika