10 Pasal Krusial Tenaga Kerja di UU Ciptaker, Pekerja Asing hingga PHK

ANTARA FOTO/Syaiful Arif//foc.
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Latihan Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Aksi demo buruh itu menuntut pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan upah sebesar 30 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja sepihak.
6/10/2020, 15.37 WIB

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Aturan sapu jagat yang berisi 905 halaman ini terdiri dari 174 Pasal dan termaktub dalam 15 Bab.

Salah satu yang jadi kontroversi dan menuai penolakan buruh adalah Bab Ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan baru muncul dan diubah dari aturan sebelumnya di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Beberapa perubahan yang terjadi adalah posisi tenaga kerja asing (TKA), libur kerja, pemberian pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).  Berikut sejumlah pasal dalam Bab Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pemerintah dan dewan: 

1) Pasal 42 tentang Tenaga Kerja Asing

Pemerintah memperbolehkan tenaga kerja asing bagi posisi direksi atau komisaris. Selain itu, keran TKA terbuka bagi perusahaan rintisan (start up), vokasi, produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian.

Namun, pekerja asing hanya dapat bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai kompetensinya. Mereka juga tak boleh menduduki jabatan personalia.

2) Pasal 61 - Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT)

Dalam aturan baru, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah menyelesaikan waktu perjanjian kerjanya. Uang yang diberikan tersebut dihitung dengan masa kerja di perusahaan dan detailnya akan diatur lewat PP.

3) Pasal 66 - Pekerja Alih Daya

Pemerintah mensyaratkan hubungan perusahaan alih daya (outsourcing) dengan buruh didasarkan pada perjanjian kerja tertulis. Hal ini berlaku pada buruh PKWT maupun untuk waktu tidak tertentu. Perlindungan buruh outsourcing merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya.

4) Pasal 77 - Jam Kerja

Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.  Meski demikian, Pemerintah masih mewajibkan pemberi kerja memberlakukan jam kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Ketentuan kedua adalah 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.

5) Pasal 78 - Lembur

Pemerintah menambah waktu lembur yang bisa diambil pemberi kerja dari maksimal tiga jam sehari menjadi empat jam sehari. Sedangkan ketentuan mengenai upah lembur tak ada perubahan.

6) Pasal 79 - Libur Kerja

Tak ada ketentuan libur dua hari dari lima hari kerja. Pemerintah hanya mengatur istirahat mingguan (libur) satu hari untuk enam hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Pemerintah juga tak mencantumkan hak cuti panjang dua bulan bagi buruh yang sudah bekerja enam tahun. Mereka menyerahkan urusan hak cuti panjang ini kepada perusahaan.

Draft RUU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan. RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati

7) Pasal 88 - Upah Minimum

Pemerintah kembali menyerahkan penghitungan upah minimum kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur. Upah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi.

8) Pasal 90

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil sehingga berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh.

9) Pasal 154 - PHK

Pemerintah menambah alasan perusahaan bisa melakukan PHK seperti adanya penggabungan, efisiensi, perusahana mengalami kerugian, dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, hingga keadaan memaksa (force majeur).

10) Pasal 156 - Pesangon

Sekilas tak ada perubahan pada besaran pesangon yang diterima buruh. Namun jika dihitung, maksimal pesangon maksimal diterima buruh hanya 25 kali gaji dari sebelumnya 32 kali upah. Penghitungan ini berasal dari sembilan bulan upah (masa kerja delapan tahun atau lebih), ditambah 10 bulan upah (uang penghargaan  bekerja 24 tahun lebih) ditambah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) enam kali.

Pemerintah juga menambahkan Pasal 46 pada Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional agar buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan JKP yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.