Beredar Surat Palsu, KSPI Tegaskan Mogok Kerja Tetap Berjalan
Beberapa serikat buruh menggelar unjuk rasa untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang kemarin telah disahkan oleh DPR. Di Jakarta, unjuk rasa tersebut dipusatkan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Selain itu, ada pula yang melakukan mogok kerja.
Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, mogok kerja tetap digelar pada 6-8 Oktober 2020. Meski, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menyatakan, telah beredar surat palsu yang menyebutkan pembatalan mogok nasional.
"Surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah," kata Kahar seperti dikutip dalam keterangan pers, Selasa (6/10).
Untuk itu, KSPI akan mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat tersebut. KSPI menilai, terbitnya surat tersebut merupakan upaya untuk melemahkan penolakan omnibus law.
Kahar juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.
Tak hanya KSPI, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bergabung dalam mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Selain itu, dasar hukum mogok nasional tersebut mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Iqbal menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti dua juta buruh, meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, dan sepatu. Kemudian, ada pula buruh dari sektor otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.
Mogok terja tersebut akan digelar di berbagai wilayah. “Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.
Menurutnya, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tanpa syarat serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak dihilangkan, serta nilai pesangon tidak berkurang.
Kemudian, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan Tenaga Kerja Asing harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” kata dia.
Surat Terbuka Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para buruh mempertimbangkan rencana mogok nasional. Sebab, Ida menilai situasi tidak memungkinkan untuk berkumpul dan turun ke jalan.
"Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya," ujar Ida dalam surat terbuka kepada serikat pekerja atau serikat buruh.
Ia juga meminta, serikat pekerja dan serikat buruh untuk membaca secara utuh UU Cipta Kerja. Menurutnya, sudah banyak sekali aspirasi para buruh yang telah diakomodir pemerintah.
Beberapa aspirasi yang ditampung ialah soal PKWT, outsourcing, syarat PHK yang seluruhnya mengacu pada UU lama. Selain itu, upah juga masih mengakomodir adanya UMK.
Ida menekankan, tidak mungkin keinginan para buruh diakomdir 100%. "Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," ujar dia.
Oleh karena itu, Ida menilai mogok nasional menjadi tidak relevan. Ia juga meminta, pekerja dan buruh tidak membahayakan nyawa keluarga di rumah.
Dalam surat tersebut, Ida kembali mengajak para pekerja dan buruh untuk duduk bersama. "Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," kata Ida.