Beredar Surat Palsu, KSPI Tegaskan Mogok Kerja Tetap Berjalan

Rizky Alika
6 Oktober 2020, 13:00
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Beberapa serikat buruh menggelar unjuk rasa untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang kemarin telah disahkan oleh DPR. Di Jakarta, unjuk rasa tersebut dipusatkan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Selain itu, ada pula yang melakukan mogok kerja.

Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, mogok kerja tetap digelar pada 6-8 Oktober 2020. Meski, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menyatakan, telah beredar surat palsu yang menyebutkan pembatalan mogok nasional.

"Surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah," kata Kahar seperti dikutip dalam keterangan pers, Selasa (6/10).

Untuk itu, KSPI akan mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat tersebut. KSPI menilai, terbitnya surat tersebut merupakan upaya untuk melemahkan penolakan omnibus law.

Kahar juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.

Tak hanya KSPI, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bergabung dalam mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Selain itu, dasar hukum mogok nasional tersebut mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Iqbal menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti dua juta buruh, meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, dan sepatu. Kemudian, ada pula buruh dari sektor otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

Mogok terja tersebut akan digelar di berbagai wilayah. “Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...