Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi rem darurat secara bertahap untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pun kembali berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan itu diambil berdasarkan beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di ibu kota. Selain itu,
Anies mengatakan pihaknya selama sebulan terakhir telah menjalankan kebijakan emergency brake (rem darurat) karena terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali. Kasus Covid-19 saat ini mulai stabil sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa mengurangi rem tersebut secara perlahan dan bertahap.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kami tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies, dari situs ppid.jakarta.go.id pada Minggu (11/10).
Dia mengatakan penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak pelaksanaan PSBB ketat pada 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.
Hal itu berdasarkan data yang disusun FKM Universitas Indonesia. Nilai Rt Jakarta pada awal September 2020 sebesar 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Selain itu, Anies menjelaskan terjadi penurunan jumlah kasus positif pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020 dari kondisi 14 hari sebelumnya. Pada periode tersebut, jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus. Jumlahnya lebih rendah dibanding dua pekan sebelumnya yang meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus.
Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober 2020, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.
Untuk jumlah kasus meninggal dalam tujuh hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. Pemprov DKI Jakarta mengklaim terjadi penurunan kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam dua minggu terakhir.
Penurunan itu terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta terus menurun hingga ke angka 2,2%.
Laju kematian juga menurun. Pemprov memprediksi jumlah kematian harian di Jakarta jika tanpa PSBB ketatmencapai 28 per hari, sedangkan saat ini lajunya 18 per hari.
"Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” kata Anies.
Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat pun terpantau turun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada satu minggu terakhir.
Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Oleh karena itu, perlu kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader.
Untuk fasilitas kesehatan jumlahnya juga terus ditingkatkan, dari 67 RS rujukan saat ini menjadi 98 RS rujukan, dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66% dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67%. Penurunan keterpakaian tempat tidur tersebut dapat dilihat pada perbandingan dengan pekan sebelumnya sebagai berikut:
Tanggal | Rawat Inap | ICU
13 Sep | 3.190 (75%) | 493 (83%)
20 Sep | 3.741 (83%) | 519 (79%)
27 Sep | 3.762 (78%) | 522 (72%)
04 Okt | 4.076 (72%) | 553 (72%)
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatan 3T sebagai antisipasi potensi pelonjakan. Jumlah orang dites di Jakarta terus ditingkatkan seiring dengan bertambahnya kapasitas testing.
Pada periode 3 – 9 Oktober 2020, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu (enam kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO).
Berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pusat, DKI Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September 2020 berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).
Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan, juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober 2020 dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September 2020 dengan skor 58.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi. Sehingga sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali.
Sedangkan kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini yaitu pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah. Hal itu untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.
Selain itu, Anies meminta setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Setiap bisnis juga wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” ujarnya.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan