Akhiri Simpang Siur, DPR Sebut UU Cipta Kerja Berisi 812 Halaman

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) berfoto bersama pejabat baru Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin (kanan) usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin resmi menggantikan posisi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Baleg DPR.
13/10/2020, 16.42 WIB

“Baleg tahu persis mekanisme menegakkan aturan dan memutuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat baik itu dalam rapat kerja, panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi,” kata Azis.

Kesimpang siuran jumlah halaman dan redaksional UU Cipta Kerja sempat menghadirkan kritik banyak pihak, salah satunya dari dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Zainal mengkhawatirkan ada perubahan jika suatu UU telah disahkan.

“Karena itu substansi, dan pengesahan itu sifatnya administratif,” kata Zainal, dalam akun Instagram yang diatribusikan sebagai dirinya, Minggu (11/10).

Buruh pun menunggu naskah terbaru aturan ini muncul demi memudahkan proses judicial review alias peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tak bisa mengajukan peninjauan jika tak ada aturan yang resmi bisa diakses.

"Konyol kalau tidak tau sandingannya tapi mengambil tindakan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10).

Halaman: