Operasi Pasar, BC Tekan Peredaran Rokok Ilegal dan Lindungi Konsumen

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
30/10/2020, 13.38 WIB

Jakarta– Bea Cukai menggelar operasi pasar rokok ilegal di dua wilayah pengawasan yang berbeda, yaitu wilayah Aceh barat daya dan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal ini dilaksanakan sebagai usaha menekan peredaran rokok ilegal dan menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di wilayah Aceh barat daya, pada 21-23 Oktober 2020, petugas Bea Cukai Meulaboh memeriksa toko dan kendaraan yang dicurigai menjual dan membawa barang kena cukai (rokok) ilegal di wilayah Nagan Raya. Tak hanya operasi pasar, petugas juga mesosialisasikan ciri dan bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan konsumen rokok.

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh, Ade Novan Sagita, operasi pasar dimulai dari daerah Babahrot, kecamatan yang pertama kali dilewati pada kabupaten Aceh Barat Daya, hingga Manggeng, kecamatan terakhir pada daerah kabupaten Aceh Barat Daya.

Tujuan dari pelaskanaan operasi pasar ini melaksanakan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal.  “Kami berharap dengan operasi pasar yang rutin dilakukan Bea Cukai Meulaboh, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan di sepanjang wilayah pengawasan, konsumen pun terlindungi,” kata Ade.

Operasi pasar juga digelar di Kabupaten Lamongan, Selasa (27/10). Bea Cukai Gresik bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan menggelar operasi pasar dengan menyisir pasar-pasar di Kecamatan Babat dan Sukodadi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekmono  mengatakan dari hasil operasi, masih ditemukan rokok ilegal yang beredar. “Kami pun langsung menindak,” ujarnya seraya menambahkan ke depan diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan organisasi perangkat daerah setempat dapat menekan peredaran rokok ilegal.