Pengumuman CPNS Hari Ini, Bagaimana Menyiapkan Pemberkasan?

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). Ujian seleksi CPNS 2019 yang diikuti 1.505 peserta itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko penularan wabah COVID-19.
Penulis: Pingit Aria
30/10/2020, 14.46 WIB

Berikut adalah sembilan dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS:

  • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  • Transkrip asli
  • Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani

Setelah seluruh dokumen diterima, penetapan NIP dilakukan dalam rentang waktu tanggal 1 hingga 30 November 2020. Untuk informasi selengkapnya, peserta sebaiknya menyimak lebih teliti pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

TES SKB CPNS DI SERANG (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.)

Tidak Lulus atau Mengundurkan Diri

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, selama masa sanggah 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Sebaliknya bagi peserta yang lulus namun ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman: