Jakarta dan Jateng Naikkan UMP 2021 Sesuai PP, 18 Daerah Ikuti Menaker

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) memasak bersama peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020).
Penulis: Happy Fajrian
1/11/2020, 13.18 WIB

Tiga provinsi di pulau Jawa kompak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Ketiga provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.816 atau naik 3,27% dibandingkan tahun ini. Namun kenaikan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19.

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional. Kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Anies menegaskan penetapan UMP hanya berlaku pada sektor usaha di ibu kota yang tidak terkena dampak pandemi corona. Sedangkan bagi sektor yang terdampak Covid-19, UMP diputuskan tidak mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 4.276,349.

Keputusan tersebut merupakan kebijakan asimetris Pemprov DKI untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi.

“Masa pandemi turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021 dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” kata Anies.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, Anies mengatakan dapat mengajukan permohonan untuk tidak menaikkan UMP kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. “Besaran kenaikan upah setiap tahunnya sering dianggap satu-satunya faktor peningkatan pekerja,” ujarnya.

Jawa Tengah Juga Naikkan UMP 3,27%

Jawa Tengah juga menaikkan UMP 2021 dengan besaran yang sama dengan DKI Jakarta. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun depan sebesar Rp 1.798.979, naik 3,27% dibandingkan UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015.

“Kami sudah rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,” kata Ganjar, Jumat (30/10).

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan UMP 2021, melainkan PP No.78/2015 tentang pengupahan yang berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Inflasi Jawa Tengah pada September 2020 sebesar 1,42% sedangkan pertumbuhan ekonomi 1,85%, sehingga kenaikan UMP ditetapkan 3,27%.

Pertimbangan lainnya yaitu hasil rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. “Pihak-pihak tersebut sudah diajak bicara dan memberikan masukan,” kata dia.

Adapun kenaikan UMP ini berlaku untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam menetapkan UMK. Ganjar menyebutkan 35 kabupaten/kota ini memiliki waktu hingga 21 November untuk menyusun UMK. “Pengalaman di Jawa Tengah selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” ujarnya.

DI Yogyakarta Tetapkan UMP 2021 Rp 1,76 juta

Sementara itu provinsi DI Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2021 naik 3,54% menjadi Rp 1.765.000 dari sebelumnya sebesar Rp 1.704.608. “Gubernur DIY menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.

Dia mengungkapkan keputusan untuk menaikkan UMP 2021 telah mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha.

Hasil rekomendasi dewan pengupahan DIY yang disepakat berupa saran dan pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,33% berdasarkan kajian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan buruh mengajukan besaran kenaikan sebesar 4%.

“Mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi, serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif. Pengusaha tidak keberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33% hasil kajian tenaga ahli," kata Aria.

18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum 2021

Sebelumnya, 18 provinsi telah sepakat untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP 2021. “Terkait UMP sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti surat edaran,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Kamis (29/10).

Kedelapan belas provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ida mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses diskusi mendalam, serta mempertimbangkan berbagai aspek di masa pandemi corona, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dunia usaha. Sehingga,  jalan tengah yang diambil ialah dengan menetapkan upah minimum sama seperti di 2020 atau artinya, tidak ada kenaikan upah minimum di 2021.

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Ida berharap, dengan penyesuaian penetapan upah minimum, keberlangsungan pekerjaan bagi buruh dan kelangsungan usaha dapat terjaga di tengah situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Reporter: Antara