Istana: Pemberian Gelar oleh Jokowi Tak Akan Kurangi Independensi MK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) memberikan keterangan seusai bertemu dengan anak-anak berprestasi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pada Hari Anak Nasional, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengundang lima anak Indonesia yang berprestasi di kancah internasional untuk disiapkan mengikuti program Manajemen Talenta Nasional.
12/11/2020, 17.40 WIB

Sebelumnya, para hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan dari Jokowi di Istana Negara pada Rabu (11/11). Hakim yang menerima antara lain Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana. Kemudian, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Sementara itu, Gatot menerima Bintang Mahaputera Adipradana. Namun, ia tidak hadir dalam Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia lantaran kondisi pandemi Covid-19.

"Beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan, salah satunya karena suasana Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Rabu (11/11).

Soal pemberian penghargaan tersebut juga sempat disinggung dalam sidang pendahuluan gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Awalnya kuasa hukum Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK) selaku pemohon yakni Jovi Andrea Bachtiar sempat mengaitkan penganugerahan dengan tanggung jawab moril untuk menjaga konstitusi

"Suatu keniscayaan penerimaan Bintang Mahaputera oleh enam orang hakim konstitusi tidak memengaruhi inegritas dan independensi hakim konsitusi," kata Jovi, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Kamis (12/11).

Majelis Hakim MK mempertanyakan maksud kuasa saat menyinggung tanda kehormatan yang diterima para hakim. Apalagi pernyataan tersebut tak masuk dalam substansi. "Apakah mau dimasukan di dalam perbaikan permohonan atau tidak mengenai hakim konstitusi mendapatkan penghargaan?" ujar Hakim MK Arief Hidayat.

Meski demikian, penganugerahan tersebut akhirnya tak masuk dalam substansi materi gugatan pemohon.  "Kami hanya masukkan yang ada dalam substansi," kata tim koordinator kuasa hukum GMPHK Viktor Santoso Tandiasa

Halaman:
Reporter: Rizky Alika