Lewat Perpres Baru, Jokowi Buka Lowongan Wakil Menteri Perindustrian

ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). Lewat Perpres baru, Jokowi membuka posisi Wakil Menteri Perindustrian.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
17/11/2020, 13.40 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam aturan tersebut, Jokowi memperbolehkan Menteri Perindustrian untuk memiliki wakil.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Aturan ini diundangkan pada 10 November 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (17/11).

Nantinya, wakil menteri tersebut dapat diangkat dan diberhentikan oleh Jokowi. Wakil menteri ini akan mempunyai tugas untuk membantu Menteri Perindustrian dalam pelaksanaan tugasnya.

Adapun, ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan kebijakan Kemenperin, serta membantu menteri dalam mengoordinasikkan kebijakan lintas unit organisasi Eselon I di Kemenperin.

Menteri dan wakil menteri tersebut merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tugas Kemenperin untuk menyelenggarakan beberapa fungsi, seperti perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

Kemudian, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika