Lewat Perpres Baru, Jokowi Buka Lowongan Wakil Menteri Perindustrian

ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). Lewat Perpres baru, Jokowi membuka posisi Wakil Menteri Perindustrian.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
17/11/2020, 13.40 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam aturan tersebut, Jokowi memperbolehkan Menteri Perindustrian untuk memiliki wakil.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Aturan ini diundangkan pada 10 November 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (17/11).

Nantinya, wakil menteri tersebut dapat diangkat dan diberhentikan oleh Jokowi. Wakil menteri ini akan mempunyai tugas untuk membantu Menteri Perindustrian dalam pelaksanaan tugasnya.

Adapun, ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan kebijakan Kemenperin, serta membantu menteri dalam mengoordinasikkan kebijakan lintas unit organisasi Eselon I di Kemenperin.

Menteri dan wakil menteri tersebut merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tugas Kemenperin untuk menyelenggarakan beberapa fungsi, seperti perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

Kemudian, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri.

Berikut adalah Databoks mengenai kinerja industri pada kuartal III 2020:

Berdasarkan susunan organisasinya, ada sejumlah penambahan jabatan. Beberapa jabatan yang ditambah ialah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. Sementara, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi tidak dicantumkan dalam aturan tersebut.

Selain itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penguatan, dan Penyebaran Industri diganti menjadi Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri.

Sebagai informasi, perubahan ketentuan ini dilakukan dengan menimbang ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2020 lalu, sempat ada isu yang menyebut bahwa Presiden Jokowi akan melantik dua wakil menteri baru. Namun, pihak Istana segera membantahnya.

“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Reporter: Rizky Alika