Bea Cukai Sosialisasikan Cukai di Berbagai Provinsi

dok. Bea Cukai
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3/12/2020, 19.00 WIB

“Kami berpesan kepada Bapak dan Ibu selaku pemilik warung untuk tidak segan menolak tawaran rokok yang dicurigai ilegal dan jangan takut untuk menghubungi Kantor Bea Cukai Purwokerto,” kata Luly.

Selain itu, Bea Cukai Malang bersama dengan BAPPEDA Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, bertempat di aula Kantor Kecamatan Sukun pada Senin (30/11). Dalam acara ini hadir I Ketut Widi E Wirawan, Camat Sukun, petugas PUSKESOS, perwakilan Karang Taruna, perwakilan PKK, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga yang berprofesi sebagai pedagang di lingkup Kecamatan Sukun.

Dian Purwanto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Malang, menyampaikan tentang filosofi pengenaan cukai, manfaat cukai bagi masyarakat serta penindakan atas bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Selanjutnya pemaparan materi tentang penganggaran dan alokasi penggunaan DBH CHT disampaikan oleh R. Susetyo Dwi Yudhiharto selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kota Malang. “Penyumbang terbesar DBHCHT adalah hasil dari penjualan rokok dan 50 persen dari  hasil penjualan tersebut dialokasikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang,” kata R. Susetyo.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Bitung melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pemasangan baliho di setiap pos bantu yang berada di wilayah kerjanya, antara lain di daerah Likupang, Kema, Belang, Kotabunan dan Molibagu yang daerahnya tersebar dari Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur hingga Bolaang Mongondo Selatan.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Julianto Firdaus, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bitung. Pemasangan baliho ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang program gempur rokok ilegal, yang tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

“Ciri-cirinya antara lain rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda peruntukan, dan rokok dengan pita cukai polos atau tanpa pita cukai,” ujar Julianto.

Harapan selanjutnya, kegiatan seperti ini dapat berlangsung untuk mencegah peredaran rokok ilegal di berbagai provinsi, dan dapat meningkatkan edukasi masyarakat tentang cukai.

Halaman: