Ditahan KPK Kasus Bansos, Juliari Batubara Akan Mundur dari Mensos

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Sosial Juliari P. Batubara meninggalkan gedung seusai menghadiri Rakorsus tingkat menteri di Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bansos, Minggu (6/12), Juliari akan mundur dari posisi Mensos.
6/12/2020, 21.23 WIB

Juliari Batubara akan mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju. Langkah ini diambil setelah politisi PDI Perjuangan ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek 2020.

Juliari ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Milter Kodam Jaya, Guntur. Selain dirinya, komisi antirasuah telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka kasus ini.

“Saya akan buat surat pengunduran diri,” kata Juliari di Gedung KPK, Minggu (6/12) dikutip dari Antara.

KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari komisi pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak corona di ibu kota dan sekitarnya. Pada periode pertama, ia diduga menerima Rp 8,8 miliar. Sedangkan pada periode kedua, dia disinyalir mendapatkan uang Rp 8,2 miliar.

Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah menjadi tersangka. Adapun dua pemberi suap dari swasta yakni Aridan IM dan Harry Sidabuke juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Juliari dan Adi Wahyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Firli juga mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan mengenakan penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus ini.

Juliari terancam hukuman mati jika terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor tersebut berbunyi: ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).

Ayat (2):  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. “Tentu kami akan dalami apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Firli.

Sedangkan Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai pejabat sementara Mensos. “Untuk sementara saya menunjuk Menko PMK menjalankan tugas,” kata Presiden, Minggu (6/12).

Reporter: Antara