“Vaksin antara lain tujuan nya untuk itu, menjaga jiwa. Agar jiwanya itu selamat, itu menjadi tujuan syariah,” ujar Marsudi.
Kedua, vaksin sudah dipersiapkan dan dikaji dengan baik oleh pihak terkait. Seperti BPOM untuk keamanan dan keampuhan vaksin, serta MUI untuk memeriksa kehalalan vaksin.
Dengan begitu, dia berharap tidak ada masyarakat yang ragu mengikuti program vaksinasi Covid-19. "Apa yang dimasukkan (ke tubuh) bukanlah sesuatu yang najis dan haram," katanya.
(Penyumbang bahan: Ivan Jonathan)