Mentan Dukung Subsidi Pupuk, Hasilkan Nilai Tambah Produk Tani 250%

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Penulis: Happy Fajrian
25/1/2021, 19.40 WIB

Meski demikian Edhy mengatakan bahwa kenaikan HET pupuk bersubsidi juga berdasarkan usulan petani melalui Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kepada Kementerian Keuangan.

“Ketika rapat di Kemenko (Perekonomian), kami bacakan bahwa dalam kesimpulan tersebut Komisi IV setuju untuk menaikkan HET pupuk untuk menambah volume,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, kenaikan harga juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan harga pupuk bersubsidi dan nonsubisidi. Di samping itu, HET pupuk bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan sejak 2012, sedangkan harga pokok produksi (HPP) gabah hampir setiap tahun naik.

Kenaikan HET ini merupakan salah satu upaya Kementan dalam menutup kekurangan anggaran pupuk bersubsidi tahun ini. Kementan mencatat kekurangan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi secara rata-rata mencapai Rp 7,3 triliun.

Dia menjelaskan bahwa ada empat fokus kebijakan pupuk bersubsidi tahun ini. Pertama, petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada sistem eRDKK, serta Dinas Pertanian, provinsi, kabupaten, maupun kota, bertanggung jawab atas alokasi atau relokasi di wilayahnya.

Kedua, perubahan NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12. Hal ini bertujuan untuk efesiensi harga pokok penjualan, sehingga dapat menambah volume pupuk bersubsidi. Di samping itu, langkah ini dapat meningkatkan kesuburan lahan sawah, karena lahan sudah jenuh dengan unsur fosfor dan potasium.

Ketiga, penebusan pupuk bersubsidi. Penebusan akan dilakukan pada wilayah yang siap infastruktur dengan kartu tani, serta wilayah yang belum siap dengan menunjukkan KTP dan mengisi formulir.

Keempat, kenaikan HET yang semula Rp 300 menjadi Rp 400 bertujuan untuk mengurangi kesenjangan harga pokok nonsubsidi. "Dari kenaikan HET itu kita mendapatkan efisiensi dana Rp 2,579 triliun," kata Sarwo.

Stok pupuk bersubsidi per tanggal 16 Januari 2021 mencapai 250% dari ketentuan stok minimum. Adapun rinciannya ketentuan stok minimum pupuk Urea sebesar 210.00 ton, pupuk NPK 149.677 ton, SP-36 ton, 51.743 ton, ZA 44.513 ton, serta pupuk organik 27.353 ton.

Halaman:
Reporter: Antara