Turunan UU Cipta Kerja, Dirikan PT Perorangan Bisa Tanpa Akta Notaris

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Penulis: Pingit Aria
23/2/2021, 09.42 WIB

Untuk membentuk PT jenis ini, pelaku usaha cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notaris. Yasonna berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.

Di antara banyaknya topik yang dibahas dalam UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling banyak menyita perhatian. Simak Databoks berikut:  

Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Semua aturan turunan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna, Rabu (17/2) lalu.

Halaman: