Sadikin Aksa Tersangka, Ini Tanggapan OJK dan Bosowa

instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
11/3/2021, 07.08 WIB

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin. Otoritas Jasa Keuangan menilai hal tersebut merupakan langkah tegas dalam mengawasi industri jasa keuangan. 

Saat dikonfirmasi terkait penetapan Sadikin Aksa, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo membalas pesan singkat Katadata.co.id dengan tautan berita tertanggal 15 Januari 2021. Dalam berita tersebut, Presiden Joko Widodo meminta OJK untuk menindak tegas transaksi keuangan yang menjurus ke fraud atau kecurangan.

"Tapi karena ini proses hukum, kami percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Anto kepada Katadata.co.id, Rabu (10/3).

Dihubungi secara terpisah, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa belum mengambil langkah terkait penetapan adiknya sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak ada langkah, kami lihat saja perkembangannya," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Kamis (11/3).

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Surat yang dimaksud adalah Surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli yang memerintahkan pemberian surat kuasa khusus Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.  

Sejak Mei 2018, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena masalah permodalan dan likuiditas. Kondisi bank terus memburuk sejak Januari hingga Juli 2020 sehingga otoritas memberikan perintah tertulis untuk mengambil alih kuasa pemegang saham.

Namun, hingga batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan tanggal 31 Juli, Bosowa tak juga melaksanakan perintah tersebut. Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin