Sadikin Aksa akan Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Bukopin Hari Ini

instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa saat ini berstatus tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, terkait permasalahan pada Bank Bukopin.
Penulis: Yuliawati
15/3/2021, 10.13 WIB

OJK lalu mengeluarkan kebijakan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Yunus mengatakan bank beperan sangat penting dalam perekonomian, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sayangnya, Bosowa dinilainya tidak mendukung masuknya Kookmin bank. "Jadi bank dalam perekonomian itu seperti jantung dalam tubuh manusia karena menyalurkan likuiditas dan membantu sistem pembayaran," kata Yunus.



Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun pada 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK. "Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.

Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Proses akuisisi Kookmin Bank sudah rampung pada September 2020. Bank asal Korea Selatan tersebut kini memegang 67% saham KB Bukopin Sedangkan Bosowa Corporindo kini hanya memegang 11,68% saja.

Hingga  kini, Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa enggan berbicara banyak soal kasus yang menimpa sang adik. Ia memilih untuk menyerahkan segala penjelasan kepada aparat kepolisian. "Substansinya sudah disampaikan Mabes (Polri)," katanya melalui pesan singkat, Jumat (12/3).

Halaman: