Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino. KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II sejak Desember 2015.
Setelah sekian lama tak memproses kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK memanggil RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat (26/3). Setelah memeriksa Lino, KPK memutuskan menahannya.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari ini dikutip dari Antara.
Alexander mengatakan sebelum menjalani masa tahanan, Lino akan menjalani isolasi mandiri 14 hari di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1. Tujuannya untuk pencegahan Covid-19 di Rutan KPK.
Selama proses penyidikan, KPK mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. KPK mengatakan lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.
Terkait kasus yang membelit, Lino pernah menjelaskan Pelindo II sejak 2007 telah berkali-kali mengadakan lelang QCC tapi selalu gagal. Karena itu, dirinya menggunakan prosedur penunjukan langsung pada tahun 2010. Apalagi, Lino beralasan, sistem penunjukan langsung dalam situasi tertentu dibolehkan oleh undang-undang.
Efisiensi pelabuhan terkait erat dengan biaya logistik secara keseluruhan. Bagaimana biaya logistik Indonesia dibandingkan dengan negara lain di Asia? Simak Databoks berikut:
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.
Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011, kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.