Lima Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Ditahan KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/1/2020) lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Penulis: Pingit Aria
26/3/2021, 16.39 WIB

Terkait kasus yang membelit, Lino pernah menjelaskan Pelindo II sejak 2007 telah berkali-kali mengadakan lelang QCC tapi selalu gagal. Karena itu, dirinya menggunakan prosedur penunjukan langsung pada tahun 2010. Apalagi, Lino beralasan, sistem penunjukan langsung dalam situasi tertentu dibolehkan oleh undang-undang.

Efisiensi pelabuhan terkait erat dengan biaya logistik secara keseluruhan. Bagaimana biaya logistik Indonesia dibandingkan dengan negara lain di Asia? Simak Databoks berikut: 

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.

Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011, kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Halaman:
Reporter: Antara