LPSK Beri Perlindungan Wartawan Tempo yang Jadi Korban Penganiayaan

Antara
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihak Tempo telah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban akan mengajukan perlindungan bagi jurnalis yang menerima kekerasan pada Minggu (28/3). Foto: Antara
29/3/2021, 10.41 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam penanganan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi saat tengah meliput kasus suap. Mereka akan memberikan perlindungan untuk mencegah potensi ancaman kepada sang awak media.

Kekerasan terjadi kepada Nurhadi tsaat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Surabaya pada Minggu (28/3). Nurhadi yang hendak bertanya terkait kasus suap yang menyeret Angin malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Para pengawal Angin menampar, memiting, dan memukul beberapa bagian tubuh Nurhadi. Mereka juga merampas dan memaksa melihat isi telepon genggam milik korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihak Tempo telah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban akan mengajukan perlindungan. “Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Edwin dalam pernyataannya yang ditulis Senin (29/3).

Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis. Korban juga bisa mengajukan ganti rugi kepada pelaku karena perbuatan tersebut.

LPSK juga berharap proses hukum dari kasus ini dijalankan dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap. “Ini penting agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” katanya.

Halaman: