Total Aset Hak Tagih BLBI Rp 110,4 T, Terbesar Berasal dari Kredit

ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) saat mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Mahfud mengatakan total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110,4 triliun.
15/4/2021, 15.34 WIB

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah baru turun tangan dalam kasus ini lantaran sebelumnya telah masuk ranah pidana. "Kami juga baru menjadi pemerintah. Ini kan sejak 2004, sudah beberapa kali (ganti) pemerintahan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universtas Pakuan Yenti Garnasih meminta pemerintah untuk memilah kasus yang masih dalam ranah pidana. Apalagi kasus ini tak hanya terkait mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

"Jangan putusannya Temenggung, langsung otomatis semuanya kasus BLBI tidak ada kasus (pidana) lagi . Terlalu buru-buru menyatakan itu," kata Yenti saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (14/4).

Apalagi menurutnya Syafruddin hanya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana alias ontslag van alle rechtsvervolging. Ini dapat diartikan yang bersangkutan tetap salah meski sekarang masuk ranah perdata.

Oleh sebab itu Yenti meminta pemerintah lebih jeli lagi dalam melihat kasus ini. Apalagi kasus BLBI melibatkan banyak orang. "Jadi bukan otomatis semua rontok (kasusnya)," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika