Survei LSI: Mayoritas PNS Sebut Korupsi di Indonesia Memburuk

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Penulis: Pingit Aria
18/4/2021, 16.00 WIB

Tak hanya LSI, survei Indikator Politik Indonesia pun menunjukkan hasil serupa. Simak Databoks berikut: 

Walaupun demikian, Djayadi menegaskan salah satu catatan penting pada hasil survei itu bukan hanya masyarakat umum yang beranggapan korupsi di Indonesia memburuk, tetapi juga para pegawai negeri sipil.

Dalam survei yang sama, mayoritas responden turut beranggapan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2%), kemudian disusul oleh kerugian keuangan negara (22,8%), gratifikasi (19,9%), dan suap (14,8%).

Di samping itu, para responden yang seluruhnya PNS, juga berpendapat masih ada upaya penggelapan dalam jabatan (4,9%), perbuatan curang (1,7%), pemerasan (0,2%), dan lain-lain (2,3%).

Sementara itu, terkait tempat yang dianggap paling rawan terjadinya korupsi, bagian pengadaan menempati urutan teratas dengan skor 47,2%, disusul oleh perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, personalia 4,4%, dan lainnya 1%. "11,6% responden tidak tahu atau memilih tidak menjawab," kata Djayadi.

Survei terkait persepsi korupsi itu merupakan bagian dari penelitian mengenai "Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS" yang digelar oleh LSI pada periode 3 Januari sampai 31 Maret 2021.

Halaman:
Reporter: Antara