“Sudah ada surat rekomendasi dari KPK kepada Presiden untuk segera menghentikan alih fungsi lahan dan berikan insentif untuk daerah agar swasembada bisa tercapai lewat lahan pertanian yang produktif,” katanya.
Sementara itu, Mentan Syahrul juga mengatakan bahwa ia mendapat masukan dalam berbagai aspek terkait dengan impor. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Deputi Pencegahan untuk melakukan perbaikan dari kebijakan-kebijakan terkait impor,” kata Syahrul.
Menteri Perdagangan juga menyatakan siap mendukung KPK untuk mengkaji tata kelola impor holtikultura dan tujuh komoditas impor strategis lainnya.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan.
Selain itu, KPK juga dapat memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi. “Yang merupakan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," katanya.