Kasus Antigen Bekas, Kimia Farma Siapkan Sanksi Berat kepada Petugas

ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/foc.
Ilustrasi antigen di Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Kimia Farma akan memberi sanksi berat petugas yabng palsukan antigen.
28/4/2021, 13.47 WIB

Cucu PT Kimia Farma Tbk yakni PT Kimia Farma Diagnostik saat ini sedang menginvestigasi petugas layanan yang diduga menggunakan kembali alat Rapid Test Antigen untuk melacak Covid-19. Saat ini aparat telah menangkap petugas yang beroperasi di Bandara Kualanamu tersebut.

Direktur Utama PT Kimia Farma Dagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan tindakan petugas layanan tersebut bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.  Ia akan menyiapkan sanksi berat jika hal tersebut terbukti.

“Akan kami beri tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Dia berjanji pelanggaran SOP seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu tak akan terjadi lagi. Apalagi Kimia Farma adalah perusahaan farmasi yang telah lama beroperasi dan melayani masyarakat.

“Evaluasi menyeluruh dan monitoring pelaksanaan SOP agar hal tersebut tak terjadi lagi,” katanya.

Sebelumnya polisi menangkap lima orang petugas rapid test Bandara Kualanamu yang berinisial RN, AT, AD, EK, dan EL pada Selasa (27/4). Mereka ditangkap lantaran menggunakan alat steril swab stuck bekas.

"Sedang penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," kata Humas Bandara Kualanamu yang bernama Ovi, Selasa (27/4) dikutip dari Antara.

Rapid test antigen merupakan salah satu syarat menggunakan moda transportasi seperti pesawat terbang. Dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pengguna transportasi udara bisa menjadikan antigen sebagai syarat terbang yang berlaku 1x24 jam.

Adapun dari survei Jakpat, 67,9 persen responden setuju bahwa pemerintah mengharuskan tes Covid-19 untuk bepergian. Hal itu melindungi publik dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.