Istana Tepis Kabar Sri Mulyani dan Jokowi Beda Suara Soal THR PNS

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
5/5/2021, 16.59 WIB

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan tidak ada perbedaan pendapat antara menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Presiden RI Joko Widodo dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil.

Klarifikasi tersebut menepis kabar beredar yang menyebutkan Sri Mulyani Indrawati dianggap memiliki perbedaan keinginan dengan Presiden Jokowi lantaran memotong Tunjangan Hari Raya (THR) ASN/PNS.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujar Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5).

Panutan mengatakan pemberian THR untuk ASN dan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) dari PP 63/2021.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, kata Panutan, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan ditetapkan bentuk regulasi. “Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” kata Panutan.

Panutan mengatakan sebagai regulasi pemerintah, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Semua ASN di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan yang sama. “Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ujarnya.

Panutan merinci semua ASN menerima THR dengan komponen yang sama yakni tanpa ada tunjangan kinerja. Komponen pemberian THR tanpa tunjangan kinerja berlaku juga pada 2020 demi mengurangi beban anggaran negara.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19,” ujar Panutan.

Di sisi lain, ujar Panutan, pemerintah memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, terutama mendekati Lebaran. Namun untuk saat ini, komponen THR tersebut yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan banyak hal.

Pemerintah melihat wacana petisi daring terkait THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, petisi tersebut merupakan wujud dari demokrasi, dan juga sebagai saran kepada pemerintah.

“Bila ada yang tidak puas atau kecewa, kami bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum COVID-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.

Tudingan mengenai perbedaan pendapat antara Sri Mulyani dan Jokowi ini bermula dari komentar anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, yaitu antara PP dan PMK. Menurutnya, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani.

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda," kata Misbakhun dalam keterangannya.

Reporter: Rizky Alika