51 Pegawai KPK yang Gagal Lolos Tes Kebangsaan Tetap Akan Dipecat

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Alexander usai rapat di BKN, Selasa (25/5) menyatakan 51 pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan tak bisa bergabung lagi.
25/5/2021, 17.30 WIB

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Ia mengacu putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut proses pengalihan pegawai tak boleh merugikan hak pegawai.

“Perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada individu dan organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataan virtual, Senin (17/5).

Sedangkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan terus melakukan perlawanan. Pada Senin (24/5), mereka mengadukan pimpinan KPK kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/5).

Pengaduan tersebut terkait tes kebangsaan yang ramai belakangan ini. Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan beberapa hal yang disampaikan di antaranya penyerangan privasi, seksualitas, hingga beragama.

“Ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sedemikian rupa. Efeknya itu banyak pelanggaran HAM,” kata Novel di Komnas HAM, Senin (24/5) dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Antara