Lelang Pembangkit Listrik di Blok Rokan, Chevron Tak Lapor ke Kemenkeu

Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi. Proses lelang pembangkit listrik milik MCTN di Blok Rokan yang dilaksanakan Chevron Standard Limited (CSL) masih terus berlangsung.
Editor: Agustiyanti
28/5/2021, 22.19 WIB

Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima laporan terkait lelang pembangkit listrik milik anak usaha PT Chevron Pacific Indonesia, yakni PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di Blok Rokan. Meski demikian, Kemenkeu telah menyurati Kementerian ESDM dan Chveron agar berhati-hati dalam memproses lelang tersebut. 

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Efendi mengatakan, melalui surat tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa pembangkit milik MCTN tersebut beroperasi di lahan milik negara. Dengan demikian, setiap perbuatan hukum di atasnya seharusnya mendapat izin dari Menteri ESDM.

"Kami sebagai pengelola barang hanya mengingatkan itu. Tentu para pihak yang terkait harus memperhatikannya," ujar Lukman dalam Konferensi Pers, Jumat (28/5). 

Lukman menyadari ada dokumen yang disepakati antara CPI dan regulator hulu migas pada masa lalu terkait kepemilikan pembangkit di wilayah Blok Rokan itu. Ia berharap diskusi antara SKK Migas dan CPI dapat segera rampung terkait statusnya. 

"Chevron dan SKK Migas sedang berdiskusi terkait dokumen masa lalu. Namun, yang pasti kami sudah menyurati jika ada langkah perbuatan hukum yang ingin ditempuh Chevron di  Blok Rokan, harus izin," ujarnya.

Selama beroperasi, pembangkit di Blok Rokan berada di atas tanah negara dan tidak pernah membayar biaya sewa sesuai dokumen yang telah disepakati. Sebagai gantinya pihak ketiga yang membangun pembangkit mengeluarkan dananya tanpa uang negara.

Oleh sebab itu, Chevron enggan memberikan pembangkit listrik berteknologi cogeneration (cogen) berkapasitas 300 megawatt itu secara cuma-cuma. Pembangkit milik MCTN ini disebut tidak masuk dalam aset hulu minyak dan gas bumi (migas).

Proses lelang pembangkit listrik milik MCTN di Blok Rokan yang dilaksanakan Chevron Standard Limited (CSL) masih terus berlangsung. PLN selaku peserta lelang telah mengajukan penawaran akhir untuk mengakuisisi pembangkit tersebut.

Namun, PLN keberatan dengan harga lelang yang dipatok oleh perusahaan asal Amerika Serikat ini yang mencapai di atas US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun, lantaran nilai aset pembangkit yang dibeli pada 20 tahun silam itu hanya US$ 190 juta.

"Kami masih dalam proses mengajukan penawaran akhir. Kami akan melakukan negosiasi secara business to business," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril kepada Katadata.co.id.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2019, Barang Milik Negara (BMN) dari Blok Rokan yang dikelola CPI angkanya mencapai Rp 97,78 triliun atau 20% dari total nilai BMN kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar Rp 497,62 triliun.

BMN Blok Rokan pada LKPP 2019 terdiri atas tanah senilai Rp 71,74 miliar, kemudian harta benda modal senilai Rp 96,08 triliun, harta benda inventaris senilai Rp 15,94 miliar dan material persediaan senilai Rp 1,6 triliun.

Reporter: Verda Nano Setiawan