Pemerintah Ancam Pidanakan Obligor dan Kreditur BLBI yang Membangkang

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahfud usai pelantikan Satgas BLBI, jumat (4/6) mengancam pidana obligor BLBI yang membangkang.
4/6/2021, 13.09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta seluruh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif untuk membayar utangnya kepada negara. Bahkan ia membuka pintu pidana bagi obligor atau debitur yang membangkang.

Pidana bisa saja berlaku bagi mereka yang ingkar dalam mengembalikan aset atau utang, memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian negara, serta tak mengakui hal yang disahkan sebagai hutang.

“Kalau terjadi pembangkangan meski perdata, kalau sengaja melanggar bisa berbelok pidana,” kata Mahfud usai plantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6).

 Satgas saat ini akan mengejar hak tagih BLBI yang jumlahnya mencapai Rp 110,4 triliun. Mahfud mengatakan tidak ada obligor maupun debitur yang bisa bersembunyi karena pemerintah telah memiliki data lengkap.

“Kami harap kooperatif karena ini uang negara, proaktif kalau bisa, datang sendiri dan selesaikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Persoalan ini sempat menyeret salah satu konglomerat RI, Sjamsul Nursalim dan istrinya. Meski demikian, status tersangka Sjamsul gugur oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengatakan bahwa Satgas akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menagih obligor dan debitur. Selain itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga terlibat dalam tim tersebut.

Tak hanya itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga dilibatkan untuk memblokir akses obligor dan debitur yang membangkang. “Kami harap bisa tutup celah aset mereka, paling tidak dari dalam negeri dulu,” kata Sri Mulyani.

Menkeu juga memghargai niat obligor yang telah berusaha menghubungi pemerintah untuk melunasi utangnya. Meski demikian, mereka yang sulit dicari akan segera menghadapi langkah institusi pemerintah.

“Waktunya sudah lebih dari 20 tahun, jadi kami tidak akan tanya lagi niat baik tapi mau bayar apa tidak,” kata Sri Mulyani.