Pemerintah belum memutuskan pasti apakah karantina 14x24 jam akan berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini mereka yang datang dari luar negeri masih harus menjalani isolasi selama 5x24 jam demi mencegah Covid-19.
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan karantina berdurasi 14x24 jam hanya berlaku bagi mereka yang datang dari India.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan akan ada surat edaran Satgas yang mengatur ketentuan karantina 14x24 jam dari negara yang mengalami krisis corona.
“Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6).
Pemerintah masih membahas apakah pelaku perjalanan dari Pakistan dan Filipina perlu menjalankan karantina selama dua pekan. Mereka mempertimbangkan banyak aspek seperti sisi ekonomi maupun hubungan antar negara.
“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama tetap untuk pengendalian Covid-19 namun harus mempertimbangkan pemulihan ekonomi,” kata Susiwijono.
Sedangkan Kementerian Kesehatan telah menyampaikan data beberapa negara dengan lonjakan kasus corona tinggi. Hal ini perlu diantisipasi dengan pengetatan perjalanan masyarakat.
“Termasuk penerapan akrantina pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara,” ujarnya.
Sebelumnya Wiku mengatakan Surat Edaran yang mengatur karantina 14x24 jam akan keluar tak lama lagi. Ia menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah masuknya Covid-19.
“Prinsipnya mekanisme screening baik tes maupun karantina masuk dan keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,” kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/6) dikutip dari Antara.