Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, harganya pun mengalami tren kenaikan cukup signifikan. Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto sebagai aset investasi, bukan sebagai alat pembayaran.
Saking populernya, Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan jumlah investor aset kripto per Maret 2021 sudah menyentuh 4,45 juta investor. Padahal, akhir tahun lalu jumlahnya masih 2,5 juta investor. Adapun, total volume transaksinya mencapai Rp 126 triliun sepanjang Januari-Maret.
Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, di antaranya bitcoin, ethereum, tether, ripple, dan dogecoin.
Bitcoin sempat menjadi aset kripto yang paling populer dan sempat menjadi buruan investor. Apalagi, stok aset kripto yang dirancang Satoshi Nakamoto terbatas, hanya 21 juta di seluruh dunia. Harga bitcoin sempat melambung hingga US$ 58 ribu Rp 850 juta per btc, dari awal kemunculannya pada 2010 yang hanya US$ 1.
Namun, kini popularitas bitcoin mulai meredup, harganya turun menjadi Rp 672 juta. Aset kripto lain, yakni yEarn.Finance (YFI) tengah mengalami tren penguatan. Bahkan, alternative coin (altcoin) itu menjadi aset kripto pertama yang harganya menembus Rp 1 miliar, lebih tinggi dibanding aset kripto terbesar, Bitcoin.
Bagaimana Cara Berinvestasi Aset Kripto?
Skema investasi dan transaksi aset kripto cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.
Anda bisa mendaftar dan membuat akun di salah satu atau beberapa pedagang. Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Berikut daftar perusahaan dan link website dari pedagang aset kripto tersebut.
Selanjutnya, platform pedagang aset kripto akan melakukan proses verifikasi Know Your Customer (KYC). Biasanya melibatkan beberapa tahap, salah satunya mengunggah dokumen identitas.
Cara tersebut dilakukan untuk memastikan akun yang dibuat oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga layanan keuangan dapat meminimalisasi serta mencegah tindak kecurangan atau transaksi yang mencurigakan.
Setelah melewati proses KYC, biasanya akan dilanjut dengan proses CDD atau Customer Due Diligence. CDD adalah tahapan ketika penyedia layanan menggali lebih dalam transaksi keuangan Anda. Caranya bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Beberapa di antaranya adalah melakukan verifikasi data Anda dengan daftar sanksi di pengadilan.
Pedagang aset kripto akan mencari tahu seberapa tinggi risiko transaksi dengan melakukan penelusuran profil calon pelanggan atau investor. Caranya yaitu membandingkan informasi Anda dengan profil berisiko tinggi seperti korupsi, pencucian uang, dan Politically Exposed Persons (PEPs).
Setelah lulus prosedur, calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan. Anda akan mendapatkan akun untuk dapat mulai bertransaksi membeli dan menjual aset kripto.
Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana ke rekening terpisah dengan pedagang aset fisik kripto. Sebanyak 70% dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30% disimpan pada pedagang fisik aset kripto.
Selain bisa membeli kripto, investor juga bisa menjual kripto yang sudah dimilikinya. Semua transaksi pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh pedagang komoditi aset kripto di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan. Hot wallet terhubung dengan internet, sedangkan cold wallet tidak.
Dalam mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada pengelola tempat penyimpanan.
Pedagang aset fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan data transaksi secara periodik kepada Bappebti dan bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.