Anies Perketat 11 Kegiatan saat PPKM Mikro, Semua Ibadah di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi sejumlah kegiatan di Ibu Kota saat adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan ke depan.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021. Anies mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan pengetatan PPKM mikro yang telah diputuskan pemerintah pusat demi mencegah penularan Covid-19.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini membuat kami mengambil keputusan serius untuk menekan penyebaran virus,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Dalam Kepgub ini ada 11 kegiatan yang akan diatur pembatasannya demi mencegah penularan Covid-19. Substansi dari sebelas sektor kegiatan ini sama dengan arahan pemerintah pusat dalam rapat terbatas awal pekan ini.
Beberapa adalah ketentuan work from home sebesar 75 persen pada perkantoran serta restoran dan mal yang harus tutup pada 20.00 WIB. Sedangkan kegiatan peribadatan selama PPKM dilakukan di rumah.
Hal yang diatur lebih spesifik adalah kegiatan hajatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan 25 persen dari kapasitas dan tak boleh ada makan di tempat. Dalam transportasi, moda seperti ojek bisa beroperasi dengan penerapan protokol ketat.
Berikut 11 poin pembatasan yang akan dilakukan di DKI:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada sektor esensial
- Sektor energi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, komunikasi dan IT serta;
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan belajar mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan restoran
Warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Ditiadakan.
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (online dan pangkalan) beroperasi dengan penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.