Jokowi Sidak PPKM Mikro di Jakarta Pusat, Minta Gubernur Ikut Awasi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ilustrasi pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
25/6/2021, 18.05 WIB

Anies mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan pengetatan PPKM mikro yang telah diputuskan pemerintah pusat demi mencegah penularan Covid-19. "Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini membuat kami mengambil keputusan serius untuk menekan penyebaran virus corona,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu lalu.

Dalam Kepgub tersebut ada 11 kegiatan yang akan diatur demi mencegah penularan Covid-19. Substansi dari sebelas sektor kegiatan ini sama dengan arahan pemerintah pusat dalam rapat terbatas awal pekan ini.

Beberapa pembatasannya adalah ketentuan bekerja dari rumah atau work from home sebesar 75% pada perkantoran. Selain itu, restoran dan  mal harus tutup pada 20.00 WIB. Sedangkan kegiatan peribadatan selama PPKM dilakukan di rumah.

Hal yang diatur lebih spesifik adalah kegiatan hajatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan 25% dari kapasitas dan tak boleh ada makan di tempat. Dalam transportasi, moda seperti ojek bisa beroperasi dengan penerapan protokol ketat. Kemudian, sekolah,perguruan tinggi, akademi atau tempat pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara daring alias online.

Selanjutnya, warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara diberlakukan aturan makan dan minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB. Layanan ini dapat menerima take away atau delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika